Kebijakan Privasi
Bagaimana Siverina mengumpulkan dan menggunakan data Wajib Pajak yang mengajukan insentif fiskal Pajak Air Tanah.
Data yang dikumpulkan
NPWPD dan nama perusahaan; nomor telepon pimpinan; data profil sesuai Lampiran II Perbup (alamat perusahaan, KBLI, NIB, nama dan alamat pimpinan, alamat lokasi usaha); serta dokumen yang Anda unggah, termasuk KTP, Kartu NPWPD, akta pendirian, bukti kontribusi PJLH/TJSL, data tenaga kerja, dan bukti pembayaran Pajak Air Tanah.
Tujuan penggunaan
Data dipakai untuk menerima, menilai, dan menetapkan permohonan insentif fiskal Pajak Air Tanah sesuai Peraturan Bupati Pasuruan Nomor 36 Tahun 2026, serta untuk keperluan audit dan pengarsipan.
Siapa yang mengakses
Petugas OPD penilai (DLH, Bapperida, Disnaker, Bapenda) melihat dokumen yang relevan dengan indikator penilaiannya. Bapenda memproses penetapan Berita Acara dan Surat Keputusan. Administrator sistem mengelola akun dan parameter, dan tidak menilai permohonan.
Notifikasi WhatsApp
Saat permohonan diajukan dan saat insentif ditetapkan, sistem mengirim pemberitahuan ke nomor telepon pimpinan melalui layanan WhatsApp Business (OCA/Telkomsel). Anda dapat memperbarui nomor tersebut lewat menu Profil.
Penyimpanan dan retensi
Data dan dokumen disimpan pada server yang dikelola Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Pasuruan selama proses permohonan berlangsung dan sesudahnya sebagai arsip, mengikuti ketentuan kearsipan daerah.
Dasar hukum pelindungan data
Pengelolaan data pribadi pada layanan ini tunduk pada Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi.
Hak Anda
Anda dapat melihat dan memperbaiki data perusahaan melalui menu Profil setelah masuk. Untuk permintaan lain terkait data Anda, hubungi Bapenda pada alamat di bawah.
Perubahan kebijakan
Kebijakan ini dapat diperbarui. Perubahan berlaku sejak diumumkan pada halaman ini.
Kontak: Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Pasuruan, Jl. Panglima Sudirman No. 24 Pasuruan.
