
Siverina · Layanan resmi Bapenda Kabupaten Pasuruan
Ajukan dan pantau insentif fiskal Pajak Air Tanah secara daring.
Verifikasi lintas OPD sesuai Peraturan Bupati Pasuruan Nomor 36 Tahun 2026.
Tentang insentif
Empat OPD, empat kriteria penilaian
Keempat kriteria menentukan besaran insentif, sesuai Lampiran I Peraturan Bupati Pasuruan Nomor 36 Tahun 2026.
DLH
Kontribusi Lingkungan Hidup
Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PJLH) di sekitar titik pengambilan air tanah.
Bapperida
Tanggung Jawab Sosial
Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) perusahaan kepada masyarakat sekitar.
Disnaker
Tenaga Kerja Lokal
Jumlah tenaga kerja lokal Kabupaten Pasuruan yang diserap perusahaan pemohon.
Bapenda
Kepatuhan Pajak Air Tanah
Pembayaran Pajak Air Tanah 12 bulan terakhir sebelum permohonan.
Cara kerja
Lima tahap, dari draft sampai penetapan
- 1
Draft
Lengkapi data Wajib Pajak dan unggah dokumen.
- 2
Diajukan
Permohonan terkirim, menunggu diproses OPD.
- 3
Menunggu Skor OPD
Dinilai empat OPD sesuai kriteria.
- 4
Terverifikasi
Skor lengkap, menunggu penetapan akhir.
- 5
Ditetapkan
Insentif ditetapkan untuk tahun pajak berjalan.
Persiapan
Dokumen yang perlu disiapkan
- Surat Permohonan
- KTP Pemohon
- Akta Pendirian / SK Badan Hukum
- Nomor Induk Berusaha (NIB)
- Bukti Kontribusi PJLH
- Bukti Kontribusi TJSL
- Data Jumlah Tenaga Kerja Lokal
- Bukti Lunas PAT 12 Bulan Terakhir
- Kartu NPWPD Perusahaan
- Surat Kuasa Bermeterai
- KTP Penerima Kuasa
Format PDF, JPG, atau PNG, maksimum 10 MB per dokumen.
Bantuan
Pertanyaan yang sering diajukan
- Apakah ada biaya?
- Tidak ada. Pengajuan melalui Siverina gratis.
- Apakah Siverina resmi milik Bapenda?
- Ya. Siverina diselenggarakan oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Pasuruan sebagai kanal resmi pengajuan insentif fiskal Pajak Air Tanah, sesuai Peraturan Bupati Pasuruan Nomor 36 Tahun 2026.
- Kapan pendaftaran dan pengajuan dibuka?
- Pendaftaran akun dapat dilakukan sekarang. Jendela pengajuan permohonan dibuka Bapenda untuk setiap tahun pajak.
- Siapa yang bisa mengajukan?
- Wajib Pajak Air Tanah yang terdaftar di Kabupaten Pasuruan. Penilaian dilakukan DLH, Bapperida, Disnaker, dan Bapenda sesuai Peraturan Bupati Pasuruan Nomor 36 Tahun 2026.
- Format dan ukuran file dokumen apa yang didukung?
- Format PDF, JPG, atau PNG, maksimum 10 MB per file.
- Apakah permohonan bisa diwakilkan?
- Bisa, melalui kuasa. Lampirkan Surat Kuasa Bermeterai dan KTP penerima kuasa.
- Ke mana saya menghubungi jika ada kendala?
- Untuk kendala pemakaian Siverina (tidak bisa masuk, kesulitan mengunggah dokumen), hubungi Bapenda via WhatsApp di 0888-1800-800 pada jam kerja. Anda juga dapat datang langsung ke Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Pasuruan, Jl. Panglima Sudirman No. 24, Pasuruan. Informasi resmi lainnya tersedia di bapenda.pasuruankab.go.id.
