Lewati ke konten
Bapenda Kabupaten Pasuruan

Siverina · Layanan resmi Bapenda Kabupaten Pasuruan

Ajukan dan pantau insentif fiskal Pajak Air Tanah secara daring.

Verifikasi lintas OPD sesuai Peraturan Bupati Pasuruan Nomor 36 Tahun 2026.

Tentang insentif

Empat OPD, empat kriteria penilaian

Keempat kriteria menentukan besaran insentif, sesuai Lampiran I Peraturan Bupati Pasuruan Nomor 36 Tahun 2026.

DLH

Kontribusi Lingkungan Hidup

Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PJLH) di sekitar titik pengambilan air tanah.

Bapperida

Tanggung Jawab Sosial

Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) perusahaan kepada masyarakat sekitar.

Disnaker

Tenaga Kerja Lokal

Jumlah tenaga kerja lokal Kabupaten Pasuruan yang diserap perusahaan pemohon.

Bapenda

Kepatuhan Pajak Air Tanah

Pembayaran Pajak Air Tanah 12 bulan terakhir sebelum permohonan.

Cara kerja

Lima tahap, dari draft sampai penetapan

  1. 1

    Draft

    Lengkapi data Wajib Pajak dan unggah dokumen.

  2. 2

    Diajukan

    Permohonan terkirim, menunggu diproses OPD.

  3. 3

    Menunggu Skor OPD

    Dinilai empat OPD sesuai kriteria.

  4. 4

    Terverifikasi

    Skor lengkap, menunggu penetapan akhir.

  5. 5

    Ditetapkan

    Insentif ditetapkan untuk tahun pajak berjalan.

Persiapan

Dokumen yang perlu disiapkan

  • Surat Permohonan
  • KTP Pemohon
  • Akta Pendirian / SK Badan Hukum
  • Nomor Induk Berusaha (NIB)
  • Bukti Kontribusi PJLH
  • Bukti Kontribusi TJSL
  • Data Jumlah Tenaga Kerja Lokal
  • Bukti Lunas PAT 12 Bulan Terakhir
  • Kartu NPWPD Perusahaan
  • Surat Kuasa Bermeterai
  • KTP Penerima Kuasa

Format PDF, JPG, atau PNG, maksimum 10 MB per dokumen.

Bantuan

Pertanyaan yang sering diajukan

Apakah ada biaya?
Tidak ada. Pengajuan melalui Siverina gratis.
Apakah Siverina resmi milik Bapenda?
Ya. Siverina diselenggarakan oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Pasuruan sebagai kanal resmi pengajuan insentif fiskal Pajak Air Tanah, sesuai Peraturan Bupati Pasuruan Nomor 36 Tahun 2026.
Kapan pendaftaran dan pengajuan dibuka?
Pendaftaran akun dapat dilakukan sekarang. Jendela pengajuan permohonan dibuka Bapenda untuk setiap tahun pajak.
Siapa yang bisa mengajukan?
Wajib Pajak Air Tanah yang terdaftar di Kabupaten Pasuruan. Penilaian dilakukan DLH, Bapperida, Disnaker, dan Bapenda sesuai Peraturan Bupati Pasuruan Nomor 36 Tahun 2026.
Format dan ukuran file dokumen apa yang didukung?
Format PDF, JPG, atau PNG, maksimum 10 MB per file.
Apakah permohonan bisa diwakilkan?
Bisa, melalui kuasa. Lampirkan Surat Kuasa Bermeterai dan KTP penerima kuasa.
Ke mana saya menghubungi jika ada kendala?
Untuk kendala pemakaian Siverina (tidak bisa masuk, kesulitan mengunggah dokumen), hubungi Bapenda via WhatsApp di 0888-1800-800 pada jam kerja. Anda juga dapat datang langsung ke Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Pasuruan, Jl. Panglima Sudirman No. 24, Pasuruan. Informasi resmi lainnya tersedia di bapenda.pasuruankab.go.id.