Tata Cara Pengajuan

Langkah mengajukan insentif fiskal Pajak Air Tanah melalui Siverina, sesuai Peraturan Bupati Pasuruan Nomor 36 Tahun 2026.

Sebelum mulai

  • Yang bisa mengajukan: Wajib Pajak Air Tanah yang terdaftar di Kabupaten Pasuruan.
  • Setiap Wajib Pajak mengajukan satu permohonan per tahun pajak.
  • Pengajuan melalui Siverina tidak dipungut biaya.
  • Dokumen dalam format PDF, JPG, atau PNG, maksimum 10 MB per berkas.

Langkah pengajuan

  1. 1

    Daftar akun

    Masukkan NPWPD perusahaan, nama perusahaan, dan nomor HP pimpinan, lalu buat kata sandi.

    Buka halaman Daftar
  2. 2

    Masuk

    Gunakan NPWPD dan kata sandi Anda untuk masuk ke akun.

    Buka halaman Masuk
  3. 3

    Lengkapi profil perusahaan

    Isi alamat perusahaan, KBLI, NIB, nama dan alamat pimpinan, serta alamat lokasi usaha. Profil harus lengkap sebelum permohonan bisa dibuat.

  4. 4

    Buat permohonan

    Buat satu permohonan untuk tahun pajak berjalan. Hanya satu permohonan per tahun pajak.

  5. 5

    Unggah dokumen

    Unggah dokumen sesuai daftar di bawah. Tiga dokumen wajib (Surat Permohonan, KTP Pemohon, Kartu NPWPD Perusahaan) harus terunggah sebelum permohonan bisa dikirim. Sisanya melengkapi penilaian OPD.

  6. 6

    Kirim permohonan

    Periksa kembali data dan dokumen, lalu tekan Kirim. Setelah dikirim, dokumen tidak bisa diubah. Kirim sebelum tanggal batas pada bulan berjalan; permohonan yang dikirim setelah itu mulai dinilai OPD pada bulan berikutnya.

  7. 7

    Pantau status

    Ikuti status di dashboard: Draft, Diajukan, Menunggu Skor OPD, Terverifikasi, lalu Ditetapkan.

  8. 8

    Terima keputusan

    Setelah keempat OPD menilai dan Bapenda menetapkan, insentif ditetapkan untuk tahun pajak berjalan. Rincian tercantum pada Surat Keputusan.

Dokumen yang perlu disiapkan

Urutan sesuai Peraturan Bupati Pasuruan Nomor 36 Tahun 2026 Pasal 6 ayat (2). Tanda Wajib harus terunggah sebelum permohonan bisa dikirim.

  • Surat PermohonanWajib
  • KTP PemohonWajib
  • Akta Pendirian / SK Badan Hukum
  • Nomor Induk Berusaha (NIB)
  • Bukti Kontribusi PJLH
  • Bukti Kontribusi TJSL
  • Data Jumlah Tenaga Kerja Lokal
  • Bukti Lunas PAT 12 Bulan Terakhir
  • Kartu NPWPD PerusahaanWajib
  • Surat Kuasa Bermeterai
  • KTP Penerima Kuasa

Setelah permohonan diajukan

DLH, Bapperida, Disnaker, dan Bapenda menilai permohonan sesuai indikatornya masing-masing. Setelah penilaian lengkap, Bapenda menerbitkan Berita Acara lalu Surat Keputusan. Penandatanganan basah dan pembubuhan stempel dilakukan di luar sistem; Siverina hanya mencatat nomor dan salinan berkasnya.

Butuh bantuan?

Untuk kendala pemakaian Siverina, hubungi Bapenda via WhatsApp di 0888-1800-800 pada jam kerja, atau datang ke Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Pasuruan, Jl. Panglima Sudirman No. 24, Pasuruan.