Tata Cara Pengajuan
Langkah mengajukan insentif fiskal Pajak Air Tanah melalui Siverina, sesuai Peraturan Bupati Pasuruan Nomor 36 Tahun 2026.
Sebelum mulai
- Yang bisa mengajukan: Wajib Pajak Air Tanah yang terdaftar di Kabupaten Pasuruan.
- Setiap Wajib Pajak mengajukan satu permohonan per tahun pajak.
- Pengajuan melalui Siverina tidak dipungut biaya.
- Dokumen dalam format PDF, JPG, atau PNG, maksimum 10 MB per berkas.
Langkah pengajuan
- 1
Daftar akun
Masukkan NPWPD perusahaan, nama perusahaan, dan nomor HP pimpinan, lalu buat kata sandi.
Buka halaman Daftar - 2
- 3
Lengkapi profil perusahaan
Isi alamat perusahaan, KBLI, NIB, nama dan alamat pimpinan, serta alamat lokasi usaha. Profil harus lengkap sebelum permohonan bisa dibuat.
- 4
Buat permohonan
Buat satu permohonan untuk tahun pajak berjalan. Hanya satu permohonan per tahun pajak.
- 5
Unggah dokumen
Unggah dokumen sesuai daftar di bawah. Tiga dokumen wajib (Surat Permohonan, KTP Pemohon, Kartu NPWPD Perusahaan) harus terunggah sebelum permohonan bisa dikirim. Sisanya melengkapi penilaian OPD.
- 6
Kirim permohonan
Periksa kembali data dan dokumen, lalu tekan Kirim. Setelah dikirim, dokumen tidak bisa diubah. Kirim sebelum tanggal batas pada bulan berjalan; permohonan yang dikirim setelah itu mulai dinilai OPD pada bulan berikutnya.
- 7
Pantau status
Ikuti status di dashboard: Draft, Diajukan, Menunggu Skor OPD, Terverifikasi, lalu Ditetapkan.
- 8
Terima keputusan
Setelah keempat OPD menilai dan Bapenda menetapkan, insentif ditetapkan untuk tahun pajak berjalan. Rincian tercantum pada Surat Keputusan.
Dokumen yang perlu disiapkan
Urutan sesuai Peraturan Bupati Pasuruan Nomor 36 Tahun 2026 Pasal 6 ayat (2). Tanda Wajib harus terunggah sebelum permohonan bisa dikirim.
- Surat PermohonanWajib
- KTP PemohonWajib
- Akta Pendirian / SK Badan Hukum
- Nomor Induk Berusaha (NIB)
- Bukti Kontribusi PJLH
- Bukti Kontribusi TJSL
- Data Jumlah Tenaga Kerja Lokal
- Bukti Lunas PAT 12 Bulan Terakhir
- Kartu NPWPD PerusahaanWajib
- Surat Kuasa Bermeterai
- KTP Penerima Kuasa
Setelah permohonan diajukan
DLH, Bapperida, Disnaker, dan Bapenda menilai permohonan sesuai indikatornya masing-masing. Setelah penilaian lengkap, Bapenda menerbitkan Berita Acara lalu Surat Keputusan. Penandatanganan basah dan pembubuhan stempel dilakukan di luar sistem; Siverina hanya mencatat nomor dan salinan berkasnya.
Butuh bantuan?
Untuk kendala pemakaian Siverina, hubungi Bapenda via WhatsApp di 0888-1800-800 pada jam kerja, atau datang ke Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Pasuruan, Jl. Panglima Sudirman No. 24, Pasuruan.
